JAKARTA, waspada.co.id – Kabar terbaru bagi TKI di mana seorang menteri kabinet Malaysia membeberkan, pemerintahannya tengah berencana membahas peningkatan upah minimum pekerja di Negeri Jiran.
Sebuah prospek yang tampak membuka peluang kenaikan gaji bagi para tenaga kerja asing, termasuk TKI di Malaysia.
Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah pada sela agenda kunjungan kerja ke Jakarta, Indonesia, Senin 23 Juli 2018.
Kepada sejumlah wartawan usai menghadiri agenda di Centre for Strategic and International Studies (CSIS),
Menlu Saifuddin mengatakan, Pemerintah Malaysia saat ini tengah membahas.
“Dan berdiskusi secara serius tentang kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia,” ujarnya,
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah isu baru yang belum diungkap oleh anggota kabinet Negeri Jiran lain.
Ketika ditanya apakah hal tersebut akan berdampak kepada TKI di Malaysia.
Saifuddin mengatakan, Jika kami berhasil membahas isu kenaikan upah minimum pekerja tersebut.
“Maka manfaatnya bisa dirasakan oleh semua orang. Hanya itu yang bisa saya katakan saat ini.”
Sementara itu, pada kesempatan terpisah usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menlu Saifuddin, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi
Mendesak agar pemerintah Negeri Jiran segera menyelesaikan Memorandum of Understanding (MoU)
Penempatan TKI di Malaysia –yang telah habis masa berlakunya sejak Mei 2016 dan belum diperpanjang lagi oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan draf MoU baru sejak beberapa waktu terakhir,
Namun, Malaysia belum menindaklanjuti. Kendati demikian, Kuala Lumpur berjanji akan membahas secara internal mengenai hal tersebut.
“Indonesia mendorong agar MoU penempatan TKI ini segera diselesaikan MoU ini sangat penting,” kata
Menlu Retno di Kemenlu RI saat menyampaikan keterangan pers gabungan bersama Menlu Saifuddin, Senin 23 Juli 2018.
Pada salah satu klausul dalam MoU tersebut juga terdapat usulan pemerintah Indonesia agar Malaysia menaikkan
Upah minimum para TKI, serta berbagai unsur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak mereka.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menanggapi positif terkait rencana pemerintah Malaysia yang hendak menaikkan upah minimum pekerja di Negeri Jiran.
“Rencana kebijakan itu juga harus dijadikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan kenaikan gaji TKI kita di Malaysia,” kata Wahyu.
“Hal itu juga harus dimasukkan dalam klausul pembaruan MoU penempatan TKI di Malaysia,” tambahnya.
Saat ini, rata-rata gaji para TKI di Malaysia berada dalam kisaran 1.000-1.500 ringgit (setara Rp 3,5 – Rp 5,3 juta) per bulan.
Angka itu terbilang kecil jika dibandingan upah rata-rata pekerja migran Filipina di Malaysia yang mampu mencapai 4.000 ringgit (Rp 14,2 juta) per bulan.
Di sisi lain, dalam draf MoU yang telah diajukan pemerintah Indonesia,
Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan klausul wajib berupa kenaikan upah minimum TKI di Malaysia hingga 1.200 ringgit (Rp 4,2 juta) per bulan.[liputan6/wol/w1n]
Discussion about this post