MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhandeli musnahkan barang bukti berupa senjata api dan Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabjari Labubandeli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (2/3).
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 417 perkara terdiri dari senjata api laras panjang, Narkoba 352 kasus dan 56 barang bukti dari kejahatan harta benda dan 9 dari tindak pidana umum.
“Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 872 gram, jenis daun ganja 650 gram, ekstasi 150 gram, senjata api (Senpi) laras panjang 2 unit , hanphone 19 unit, mesin judi tembak ikan dan timbangan 7 unit,” urai Kacabjari.
Anggara menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama beberapa bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah Narkoba dengan nilai Rp 1 miliar.
Sebelum dimusnahkan di Cabjari Labuhandeli sudah digelar pemusnahan Narkoba di Poldasu dan Polrestabes Medan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasubsi Pidsus/Pidum Putra Raja Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah dan Kepala Rutan Klas 1 Labuhandeli Nimrot Sihotang, Hakim PN Lubuk Pakam Nikson Hutasoit dan Kepala Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak dr. Aulia Agustin.
“Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2022 ini diagendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang,” pungkas Anggara Suryanegara.
Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, mesin judi dibakar sedangkan senjata api dipotong-potong dengan menggunakan gerenda.(wol/ril/d1)
Discussion about this post