• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Narkoba

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Narkoba

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Narkoba. (WOL Photo)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhandeli musnahkan barang bukti berupa senjata api dan Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabjari Labubandeli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (2/3).

RelatedPosts

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
RDP-Pasar-Marelan

Terkuak dalam RDP, Lantai Dua Pasar Marelan tak Terawat

Senin, 2023/03/27 21:03
Pengajian-TP-PKK-Sumut

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

Senin, 2023/03/27 20:54

Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 417 perkara terdiri dari senjata api laras panjang, Narkoba 352 kasus dan 56 barang bukti dari kejahatan harta benda dan 9 dari tindak pidana umum.

“Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 872 gram, jenis daun ganja 650 gram, ekstasi 150 gram, senjata api (Senpi) laras panjang 2 unit , hanphone 19 unit, mesin judi tembak ikan dan timbangan 7 unit,” urai Kacabjari.

Anggara menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama beberapa bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah Narkoba dengan nilai Rp 1 miliar.

Sebelum dimusnahkan di Cabjari Labuhandeli sudah digelar pemusnahan Narkoba di Poldasu dan Polrestabes Medan.

WOL Photo

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasubsi Pidsus/Pidum Putra Raja Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah dan Kepala Rutan Klas 1 Labuhandeli Nimrot Sihotang, Hakim PN Lubuk Pakam Nikson Hutasoit dan Kepala Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak dr. Aulia Agustin.

“Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2022 ini diagendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang,” pungkas Anggara Suryanegara.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, mesin judi dibakar sedangkan senjata api dipotong-potong dengan menggunakan gerenda.(wol/ril/d1)

Tags: Anggara Suryanagarabarang buktiCabang Kejaksaan NegeriCabjari LabuhandeliinkrahJalan Titi PahlawanKejaksaan Negeri DeliserdangKelurahan Martubung Kecamatan Medan LabuhanKepala Cabjari Labuhandelimusnahkannarkobasenpi
Previous Post

Penting! Ketahui Suhu Tubuh Normal Berdasarkan Usia dan Faktor Pengaruhnya

Next Post

Tim Kejuaraan Beregu Asia 2022 Dapat Bonus Rp3,3 Miliar

Related Posts

KM Kelud
Medan

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
RDP-Pasar-Marelan
Medan

Terkuak dalam RDP, Lantai Dua Pasar Marelan tak Terawat

Senin, 2023/03/27 21:03
Pengajian-TP-PKK-Sumut
Medan

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

Senin, 2023/03/27 20:54
Ilustrasi-Kriminal-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polisi Periksa Sejumlah Remaja, Kurir Sabu Dihukum 102 Bulan Penjara, 1.900 Orang Daftar Mudik Gratis

Senin, 2023/03/27 20:50
Sidang-Korupsi-Dana-BOS
Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Senin, 2023/03/27 20:40
KAPOLDA-SUMUT-IRJEN-POL-PANCA-PUTRA-SIMANJUNTAK
Medan

Kapolda Sumut Bahas Persiapan Sarana Infrastruktur Jelang Idul Fitri 2023

Senin, 2023/03/27 20:14
Next Post
Tim Kejuaraan Beregu Asia 2022 Dapat Bonus Rp3,3 Miliar

Tim Kejuaraan Beregu Asia 2022 Dapat Bonus Rp3,3 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154415 shares
    Share 61766 Tweet 38604
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    58275 shares
    Share 23310 Tweet 14569

Recent News

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
CHICO-SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Cedera Paksa Chico dan Rinov/Pitha Mundur

Senin, 2023/03/27 22:41
Mahfud-MD-Sri-Mulyani

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

27 Maret 2023
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.