JAKARTA, Waspada.co.id – Bareskrim Polri bekerja sama serta koordinasi dengan sejumlah kepolisian luar negeri untuk melacak dalang di balik aplikasi investasi bodong Binomo.
“Kami ada kerja sama melalui Divhubinter. Sudah kami ajukan melalui P to P, Police to Police,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisny Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3).
Whisnu menjelaskan, beberapa negara yang diajukan kerja sama untuk melacak Binomo di antaranya Amerika Serikat, Turki, Singapura dan Inggris.
Selain itu, kata Whisnu, pelacakan transaksi keuangan itu juga dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rekanannya yang berada di luar negeri. “PPATK punya kerja sama dengan luar negeri,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, polisi mengindikasikan bahwa terdapat petinggi aplikasi Binomo berada di Indonesia. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap sosok dibalik aplikasi tersebut. “Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” ucap Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (wol/okz/ril/d2)
Discussion about this post