• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Alasan Doyan Kawini Anak Dibawah Umur, Syekh Puji: Mereka sudah rusak!

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Alasan Doyan Kawini Anak Dibawah Umur, Syekh Puji: Mereka sudah rusak!

Alasan Doyan Kawini Anak Dibawah Umur, Syekh Puji: Mereka sudah rusak!

1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, waspada.co.id – Masih kasus sebelas tahun lalu di mana Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa, gadis yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2008 ini sempat membuat geger masyarakat. Pasalnya, laki-laki berusia 54 tahun ini menikahi seorang gadis di bawah umur yang masih kelas 8 SMP.

RelatedPosts

JOKOWI

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

Senin, 2023/05/29 08:00
Ilustrasi-Migor

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

Senin, 2023/05/29 07:13
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

Minggu, 2023/05/28 23:00

Peristiwa itu membuat Syekh Puji sempat diperkarakan Komnas Perlindungan Anak. Waktu itu, sempat terdengar kabar bahwa pernikahan itu terjadi karena paksaan.

Namun hal itu dibantah karena pernikahan itu memiliki restu orangtua Ulfa.

Laki-laki yang memiliki nama panjang Pujiono Cahyo Widianto ini ternyata menikahi Ulfa bukan semata-mata karena cinta.

Pernikahan tersebut dilakukan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, di mana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.

Selain itu, Syekh Puji menikahi Ulfa dengan alasan untuk menjadikannya sebagai direktur di perusahaannya.

Dahulu banyak pihak yang mengecam pernikahan ini.

Selain itu, banyak juga aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Tidak ketinggalan, Ketua Komnas Anak, Kak Seto juga turut meminta Syekh Puji agar membatalkan pernikahannya.

Tetapi pada kenyataannya, Syekh Puji ternyata tidak membatalkan pernikahannya dengan alasan perkawinan tersebut telah disetujui oleh orang tua Ulfa.

BACA:
-Adegan Ranjang No Sensor! Wulan Guritno dengan Berondong di Jakarta vs Everybody

-Finger Clubbing Jadi Satu Ciri Kanker Paru-Paru, Apa Itu?

-Nikita Mirzani Katanya Dikasih 2 Tas Hermes oleh Juragan 99 dan Bos MS Glow

Hal itu menyebabkan Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2009 karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Namun pada tahun 2011, saat Ulfa berusia 16 tahun, akhirnya Syekh Puji dan Ulfa mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.

Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.

Selain itu, menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Di balik banyaknya kontroversi atas kasus ini, pernikahan dengan perbedaan usia 28 tahun ini ternyata dapat hidup harmonis tanpa adanya gosip miring.

Jika dahulu sempat membuat masyarakat ramai, ternyata justru saat ini masih bertahan dan mereka dikaruniai 3 anak perempuan.

Alasan Syekh Doyan Anak Gadis Dibawah Umur

Alasan Doyan Kawini Anak Dibawah Umur, Syekh Puji: Mereka sudah rusak!
Alasan Doyan Kawini Anak Dibawah Umur, Syekh Puji: Mereka sudah rusak!

Syekh Puji merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang dan juga memiliki bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Page 1 of 3
123Next
Tags: aktivis LSM pembela perempuan dan anakAris Merdeka SiraitKomnas Perlindungan Anak (PA)KUALutfiana Ulfamahkamah agung. maorang tua Ulfapenyidik Direskrimum Polda Jatengpolda jatengpondok pesantren Muftahul JannahPurnomo Cahyo WidiantosemarangSyekh Doyan Anak Gadis Dibawah UmurSyekh Puji
Previous Post

Daftar Perguruan Tinggi Negeri Bebasis Seni di Indonesia

Next Post

Luis Enrique Tolak Latih Manchester United, Erik ten Hag Menjauh

Related Posts

JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

Senin, 2023/05/29 08:00
Ilustrasi-Migor
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

Senin, 2023/05/29 07:13
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung
Indonesia Hari Ini

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

Minggu, 2023/05/28 23:00
SBY-VS-MOELDOKO
Indonesia Hari Ini

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

Minggu, 2023/05/28 22:00
PEMILU
Politik

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

Minggu, 2023/05/28 21:00
ERDOGAN
Mancanegara

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

Minggu, 2023/05/28 20:30
Next Post
Piala Dunia 2022: Luis Enrique Jagokan Maroko Lolos ke Final

Luis Enrique Tolak Latih Manchester United, Erik ten Hag Menjauh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3718 shares
    Share 1487 Tweet 930
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3365 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1809 shares
    Share 724 Tweet 452
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317

Recent News

JOKOWI

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

Senin, 2023/05/29 08:00
Ilustrasi-Migor

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

Senin, 2023/05/29 07:13
MANCHESTER-UNITED-2

Manchester United vs Fulham: Peringkat Ketiga Milik Setan Merah

Senin, 2023/05/29 00:35
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

Minggu, 2023/05/28 23:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

JOKOWI

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

29 Mei 2023
Ilustrasi-Migor

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.