• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Akun Resmi Indra Kenz Mendadak Lenyap! Ini Dugaan Penyebabnya

2 tahun ago
in Fokus Redaksi, Hiburan, Indonesia Hari Ini, Ragam, Warta
A A
0
Akun-IG-Indra-Kenz

Foto: Instagram@Indrakenz

1.4k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Affiliator binary option bernama Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukannya sebagai affiliator binary option.

Affiliator binary option bernama Indra Kenz pun terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan. Sebagaimana diberitakan pada Sabtu (12/3) pihak kepolisian telah menyita aset milik affiliator binary option bernama Indra Kenz.

RelatedPosts

PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Tjong A Fie

Tjong A Fie Mansion, Rumah Saudagar Dermawan Asal Tiongkok yang Jadi Tempat Wisata di Medan

Kamis, 2023/09/21 20:45

Baca Juga: Sebelum Ditahan Indra Kenz Pernah Temui Wali Kota Medan Bobby Nasution

Dikutip Jurnal Soreang dari Polri TV, Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz sebanyak Rp43,5 M. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena jumlah target penyitaan sebesar Rp57,2 M.

Tak hanya aset berupa harta, Bareskrim Polri pun mengabarkan telah menyita akun YouTube dan Gmail, video konten YouTube, serta satu unit ponsel milik affiliator binary option Indra Kenz.

Akun-IG-Indra-Kenz2
Foto: Instagram@Indrakenz

Ada kemungkinan, bahwa akun Instagram milik affiliator binary option Indra Kenz pun tak luput dari penyitaan pihak kepolisian. Maka dari itu, saat ini akun Instagram milik affiliator binary option Indra Kenz menghilang.

Akan tetapi, mungkin saja hilangnya akun Instagram milik Indra Kenz tersebut karena dihapus oleh pihak Indra Kenz atau keluarganya. Pasalnya, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang penyitaan akun Instagram Indra Kenz atau hilangnya akun Instagram Indra Kenz.

Baca Juga: Aset dan Barang Mewah Indra Kenz Terus Disita, Siap-siap Miskin!

Jika akun @indrakenz dicari dengan cara menuliskan URL, halaman website akan menampilkan tulisan, “Sorry, this page isn’t available. The link you followed may be broken, or the page may have been removed.”

Indra Kenz terjerat kasus dugaan judi online, hoaks, dan pencucian uang berkedok trading Binomo.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: PPATK Usut Dugaan Crazy Rich Indra Kenz Sembunyikan Kekayaan di Karibia dan British Virgin Island

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, dimungkinkan untuk dimiskinkan oleh penegak hukum. Demikian juga nasib yang dialami Crazy Rich asal Kota Bandung, Doni Salmanan. Dia juga diduga kuat menjalankan bisnis serupa dengan yang dilakukan Indra Kenz.

Doni Salmanan pun tengah menjalani proses hukum usah ditahan Bareskrim Polri baru-baru ini. (jurnal/pel/d2)

Tags: AfiliatorBobby NasutionIndra Kenzindra kesumaInfluenzerinvestasipenipuantradingWali Kota Medan
Previous Post

Said Fauzan: Jabatan Wali Kota Banda Aceh Belum Berakhir

Next Post

Manfaat Jus Buah Naga untuk Kesehatan Anda

Related Posts

PRABOWO-bersama-SBY
Pemilu

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA
Ragam

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Tjong A Fie
Ragam

Tjong A Fie Mansion, Rumah Saudagar Dermawan Asal Tiongkok yang Jadi Tempat Wisata di Medan

Kamis, 2023/09/21 20:45
Kariady-Bangun
Indonesia Hari Ini

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Kamis, 2023/09/21 20:14
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
Pelindo-DOnor-Darah
Ekonomi dan Bisnis

2 Tahun Merger, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah di 36 Lokasi Pelabuhan

Kamis, 2023/09/21 19:36
Next Post
Buah Naga Ampuh Kontrol Kadar Gula Darah, Sudah Tahu Belum?

Manfaat Jus Buah Naga untuk Kesehatan Anda

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1818 shares
    Share 727 Tweet 455
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10163 shares
    Share 4065 Tweet 2541
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198367 shares
    Share 79347 Tweet 49592
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    628 shares
    Share 251 Tweet 157

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

22 September 2023
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.