Waspada.co.id – Affiliator binary option bernama Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukannya sebagai affiliator binary option.
Affiliator binary option bernama Indra Kenz pun terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan. Sebagaimana diberitakan pada Sabtu (12/3) pihak kepolisian telah menyita aset milik affiliator binary option bernama Indra Kenz.
Baca Juga: Sebelum Ditahan Indra Kenz Pernah Temui Wali Kota Medan Bobby Nasution
Dikutip Jurnal Soreang dari Polri TV, Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz sebanyak Rp43,5 M. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena jumlah target penyitaan sebesar Rp57,2 M.
Tak hanya aset berupa harta, Bareskrim Polri pun mengabarkan telah menyita akun YouTube dan Gmail, video konten YouTube, serta satu unit ponsel milik affiliator binary option Indra Kenz.

Ada kemungkinan, bahwa akun Instagram milik affiliator binary option Indra Kenz pun tak luput dari penyitaan pihak kepolisian. Maka dari itu, saat ini akun Instagram milik affiliator binary option Indra Kenz menghilang.
Akan tetapi, mungkin saja hilangnya akun Instagram milik Indra Kenz tersebut karena dihapus oleh pihak Indra Kenz atau keluarganya. Pasalnya, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang penyitaan akun Instagram Indra Kenz atau hilangnya akun Instagram Indra Kenz.
Baca Juga: Aset dan Barang Mewah Indra Kenz Terus Disita, Siap-siap Miskin!
Jika akun @indrakenz dicari dengan cara menuliskan URL, halaman website akan menampilkan tulisan, “Sorry, this page isn’t available. The link you followed may be broken, or the page may have been removed.”
Indra Kenz terjerat kasus dugaan judi online, hoaks, dan pencucian uang berkedok trading Binomo.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, dimungkinkan untuk dimiskinkan oleh penegak hukum. Demikian juga nasib yang dialami Crazy Rich asal Kota Bandung, Doni Salmanan. Dia juga diduga kuat menjalankan bisnis serupa dengan yang dilakukan Indra Kenz.
Doni Salmanan pun tengah menjalani proses hukum usah ditahan Bareskrim Polri baru-baru ini. (jurnal/pel/d2)
Discussion about this post