BINJAI, Waspada.co.id – Wali Kota Binjai Drs H. Amir Hamzah M.AP menetapkan sejumlah bangunan dan gedung sebagai cagar budaya di kota setempat.
Kelimanya yaitu; Masjid Raya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota. Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, dan Stasiun Kereta Api di Jalan Ikan Paus Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Lalu Kuil Srhi Mariamman di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, dan terakhir Vihara Setia Buddha di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.
Penetapan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Binjai Nomor 188.45-1236/K/Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021.
Bertempat di ruang kerja Wali Kota, Senin (14/2). Penetapan turut dihadiri Kasatpol PP Kota Binjai, Kepala BPBD Iman Siswanto S.Sos, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Imanuel Ginting SH, Ketua BKM Mesjid Raya M. Yasin, Ketua Pengadilan Agama Helmilawaty, S.HI. MA, Kepala Stasiun Kereta Api Syaiful Bahri Napitupulu, Ketua Kuil Shri Mariamman Ir. Raj Kumar, dan Ketua Vihara Setia Buddha Darmawan.
Wali Kota berpesan agar cagar budaya dapat dipelihara dan dilestarikan. Karena menurutnya, sebagai warga Binjai harus selalu mengingat sejarah kotanya.
“Mari sama-sama kita majukan Kota Binjai melalui sejarah bangunan tua, karena Bangsa yang besar adalah bangsa yang tak melupakan sejarahnya,” ucapnya. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post