• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Diminta Cairkan Klaim Nasabah

1 tahun ago
in Medan
A A
0
PT-Asuransi-Jiwa-Generali-Indonesia-diminta-cairkan-klaim-nasabah

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diminta cairkan klaim nasabah. (WOL Photo)

97
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diminta untuk mencairkan klaim asuransi nasabah inisial AN yang sampai saat ini belum terealisasikan.

Permintaan pencairan klaim asuransi itu pun disampaikan kuasa hukum nasabah Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, Kamis (17/2).

RelatedPosts

Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

Rabu, 2023/03/29 19:32
Manusia-Silver

Bulan Puasa Gepeng dan Manusia Silver Menjamur, Satpol PP Medan Bilang Gini

Rabu, 2023/03/29 19:09
Sidang-Kurir-Sabu-di-PN-Medan

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 2023/03/29 19:02

“Sudah tiga tahun klaim asuransi klien (nasabah) saya tidak kunjung dicairkan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia,” katany menanggapi klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa General Indonesia kepada sejumlah media yang memuat tidak konsekuen dalam mencairkan klaim asuransi nasabah.

Darmawan mengakui, yang menjadi inti permasalahan adalah Asuransi Generali Konvensional dan bukan dengan Asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.

“Enggak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk dua asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” akunya.

Darmawan menegaskan, dirinya bukan bicara soal syariah tetapi generali konvensional. “Enggak ada hubungannya dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp10 juta per bulan,” tegasnya.

“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional dan nomor polisnya pun berbeda. Saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan. Saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” jelasnya lagi.

Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya AN ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan pun memberikan jawaban.

“Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data-data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada informasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” imbuhnya.

Darmawan berharap, agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah.

Menanggapi permintaan itu, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah, menerangkan pengajuan klaim nasabah inisial AN pada Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis.

“Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah lima bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh nasabah dengan fakta sebenarnya,” terangnya.

Menurutnya, hal itu tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.

Dan asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim,” tuturnya

“Putusan itu dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: asuransiDarmawan YusufHead of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali IndonesiaJakartapengadilan agama jakarta selatanPengadilan Tinggi Agama DKI JakartaPimpinan Law Firm DYAPT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.Windra Krismansyah
Previous Post

Ini Penjelasan Camat Medan Tembung Mengenai Aksara Park

Next Post

AS dan NATO Sebut Tak Ada Bukti Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina

Related Posts

Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

Rabu, 2023/03/29 19:32
Manusia-Silver
Medan

Bulan Puasa Gepeng dan Manusia Silver Menjamur, Satpol PP Medan Bilang Gini

Rabu, 2023/03/29 19:09
Sidang-Kurir-Sabu-di-PN-Medan
Medan

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 2023/03/29 19:02
listyo sigit
Medan

Kapolri Ganti 5 Jabatan Kapolres dan 4 PJU di Sumut

Rabu, 2023/03/29 17:30
Sidang-DUgaan-Asusila-RS-Bina-Kasih
Medan

Sidang Dugaan Asusila Perawat RS Bina Kasih Digelar Tertutup

Rabu, 2023/03/29 17:20
Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis
Medan

Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

Rabu, 2023/03/29 16:45
Next Post
AS dan NATO Sebut Tak Ada Bukti Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina

AS dan NATO Sebut Tak Ada Bukti Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2044 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154918 shares
    Share 61967 Tweet 38730

Recent News

Enaknya Jadi Bos Pajak! Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

Enaknya Jadi Bos Pajak! Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

Kamis, 2023/03/30 09:28
Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Kamis, 2023/03/30 09:17
RASHFORD

Marcus Rashford Tolak Gaji Rp7,4 Miliar per Pekan

Kamis, 2023/03/30 09:00
Airlangga-Hartarto

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

Kamis, 2023/03/30 08:33
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Enaknya Jadi Bos Pajak! Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

Enaknya Jadi Bos Pajak! Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

30 Maret 2023
Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.