MEDAN, Waspada.co.id – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diminta untuk mencairkan klaim asuransi nasabah inisial AN yang sampai saat ini belum terealisasikan.
Permintaan pencairan klaim asuransi itu pun disampaikan kuasa hukum nasabah Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, Kamis (17/2).
“Sudah tiga tahun klaim asuransi klien (nasabah) saya tidak kunjung dicairkan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia,” katany menanggapi klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa General Indonesia kepada sejumlah media yang memuat tidak konsekuen dalam mencairkan klaim asuransi nasabah.
Darmawan mengakui, yang menjadi inti permasalahan adalah Asuransi Generali Konvensional dan bukan dengan Asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.
“Enggak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk dua asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” akunya.
Darmawan menegaskan, dirinya bukan bicara soal syariah tetapi generali konvensional. “Enggak ada hubungannya dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp10 juta per bulan,” tegasnya.
“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional dan nomor polisnya pun berbeda. Saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan. Saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” jelasnya lagi.
Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya AN ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan pun memberikan jawaban.
“Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data-data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada informasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” imbuhnya.
Darmawan berharap, agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah.
Menanggapi permintaan itu, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah, menerangkan pengajuan klaim nasabah inisial AN pada Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis.
“Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah lima bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh nasabah dengan fakta sebenarnya,” terangnya.
Menurutnya, hal itu tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.
Dan asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim,” tuturnya
“Putusan itu dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post