MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Area membekuk dua pelaku pembobolan gudang berinisial AAN (38) dan TH (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rusdi (63) warga Jalan Laksana, yang tertuang di Nomor: /B/109/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area, Tanggal 8 Februari 2022.
“Dalam laporannya, Kamis (2/2) sekira pukul 09.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai pemasang besi tower itu sedang mencari besi siku tower di dalam gudang samping rumahnya. Namun besi yang dicarinya telah hilang. Korban kebingungan karena setiap masuk ke dalam gudang banyak besi dan barang-barang lainnya yang hilang,” katanya, Jumat (25/2).
Philip mengungkapkan, korban yang curiga lalu melihat rekaman CCTV di samping rumahnya. Dalam rekaman terlihat dua pria sedang memikul besi dari arah rumahnya.
“Saat dicek, ternyata besi tower plat, 7 set per shock mobil, dinamo mobil, roda mobil dan dua mesin pompa air telah raib dicuri,” ungkapnya mengetahui itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Philip menuturkan, personil reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi dan mengamankan barang bukti rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas kedua pelaku pencurian tersebut. Kemudian mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Jalan Amaliun. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku AAN dan TH tanpa adanya perlawanan,” tuturnya.
Philip menambahkan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di gudang milik korban Rusdi. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post