MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan korupsi pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Penyerahan tersangka Gunardi (40) beserta barang bukti diterima langsung Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” katanya, Jumat (11/2).
Firdaus mengungkapkan, tersangka merupakan karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yakni petugas bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa Green Tea Powder, Soursop dan Kratom di Agen pos Agen Pos Bustamam dan Agen Pos Fajar milik tersangka periode September 2017 sampai Agustus 2018,” ungkapnya.
Firdaus menambahkan, akibat perbuatan warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.276.023.709,10.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post