MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Sunggal.
Penggerebekan ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, dibantu personel Sat Sabhara Polrestabes dalam rangka Operasi Antik Toba 2022.
Saat tiba di lokasi, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara karena pelaku yang diduga pengedar narkoba R (19) berupaya kabur saat selesai melakukan transaksi.
Setelah mengamankan R, polisi langsung menyisir masuk ke Gang Pantai. Di lokasi petugas menggeledah rumah gubuk berhasil mengamankan 4 paket sabu dan ganja dalam paket besar dan paket kecil yang siap edar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 17 mesin judi jackpot, ratusan alat hisap dari lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan penggerebekan kampung narkoba ini karena banyaknya pengaduan yang masuk ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan warga yang tinggal mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Dari TKP kita amankan 7 orang, satu diantaranya tertangkap tangan memiliki 4 paket sabu,” katanya, Kamis (10/2).
Ketujuh orang yang diamankan itu bernama Cindy (19) warga Pinang Baris, Wendy Marbun (20) warga Amplas, Mimi (20) warga Mabar, Sani (23) warga Medan Tembung, Dini (28) warga Stabat, Torang (33) warga Jalan Sempurna Cinta Damai, serta Wahyu ( 20) warga blok 5, Jalan Imam.
“Ketujuh orang yang diamankan dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dimintai keterangan serta dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post