MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam aturan tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Hal ini pun, turut menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang membuat petisi tolak JTC cair pada saat usia 56 tahun.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, menjelaskan hal ini sesuai aturan Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Di mana manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” tuturnya, Minggu (13/2).
Bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing,” ungkapnya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
“Pemerintah juga telah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” ucapnya lagi.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk selebihnya BPJS Ketenagakerjaan wilayah sampai saat ini menunggu arahan dari pusat, sehingga kota belum bisa bisa kasih keterangan secara detail,”tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post