MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terhitung sejak awal Februari 2022, klaim manfaat program JKP ini sudah dapat diajukan,” ungkap Dirut dalam siaran persnya, Kamis (24/2).
Melalui program ini, seluruh pekerja BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam rutinitas pekerjaannya. Sedangkan bagi yang terdampak risiko PHK tetap dapat berdikari dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Adapun manfaat program JKP,yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan.
Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Disebutkan Anggoro, seluruh pekerja aktif Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Sementara untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Semoga program JKP ini menjadi titik balik bagi pekerja yang mengalami PHK dengan tetap mempertahankan sosial ekonomi dan kembali bekerja,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, mengatakan sepenuhnya siap untuk mendukung dalam pengelolaan program JKP khususnya di Kantor Cabang Medan Utara.
“Apalagi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat dari risiko pekerjaan yang diterima oleh pekerja,”pungkas Haris. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post