SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba tahun 2022, sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (24/2).
Polres Sergai mengamankan 41 orang tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram dan dua butir ekstasi. “Hari ini kita release pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik selama 20 hari. Hasil yang kita ungkap dari 34 laporan polisi atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.
Dari 41 orang tersangka, kata Kapolres, 34 orang merupakan pengedar, sedangkan 7 orang merupakan pengguna narkoba. “Untuk barang bukti yang kita amankan, adalah sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram, dan ekstasi 1,27 gram atau dua butir,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan telah menyelamatkan seribu jiwa di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.
Para pengedar akan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk pemakai dijerat Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas Laboratorium Forensik melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkotika. Setelah dicek, semua barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan dengan cara diblender. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post