MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Dengan adanya penindakan tegas tersebut, diyakini mampu meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) yang signifikan dari sektor retribusi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pernyataan Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan ini disampaikan menyikapi kinerja Dinas Perkimtaru, Dinas PMTPSP, Satpol PP, Trantip Kecamatan yang tidak maksimal dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.
Hendra mencontohkan, bangunan Food Court Sky Park Polonia Jalan Juanda simpang Jalan Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri tanpa mengantongi SIMB. Begitu juga revitalisasi Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan yang menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ketusnya kepada sejumlah wartawan, Senin (7/2).
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini menambahkan, OPD terkait hanya berani kepada masyarakat kecil yang membangun tanpa SIMB tapi alpa menindak bangunan Terminal Amplas dan Food Court Sky Park.
Seharusnya, Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama-sama membenahi estetika Kota Medan yang berkah ini,” ujarnya.
Almuni Kampus STIK Pembangunan Medan ini mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum. Sementara terkait persoalan pembangunan Food Court Sky Park yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tandasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post