PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abiady Siregar, meminta kepolisian selidiki soal adanya pungutan terhadap pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Abiady mempertanyakan dasar hukum BPN Madina melakukan pungutan, karena pengurusan sertifikat atau penyelesaian sertifikat lahan (PTSL) merupakan gratis.
“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait adanya Pungli ini. Masyarakat sudah sangat dirugikan,” katanya kepada Waspada Online melalui seluler, Senin (14/2).
Disebutkannya, dengan ditemukannya pungli di BPN Madina, membuktikan bahwa BPN Madina tidak sinkron dengan intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil terkait pemberantasan mafia tanah di kantor-kantor BPN di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, Ombudsman Sumut siap menindaklanjuti permasalahan yang dialami warga Madina. Harapannya, warga Madina segera melapor ke Ombudsman, agar hak-hak publik masyarakat dapat dilindungi oleh Ombudsman.
“Warga yang mengalami Pungli, dapat melapor ke Ombudsman agar segera kita ditindaklanjuti. Kita akan melaporkan ini ke BPN Provinsi Sumatera Utara, agar masyarakat di Madina bisa dilindungi hak-hak publiknya,” tegas Abiadi.
Adanya pungli di BPN Madina berdasarkan informasi dari masyarakat Kecamatan Batahan. Untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post