• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Ragam Khazanah

Membaca Alquran dari Ponsel Saat Haid dan Hadas Kecil, Bolehkah!

2 tahun ago
in Khazanah, Ragam
A A
0
Pengprov-Kurash2

Ilustrasi (Ist)

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KAIRO, Waspada.co.id – Perkembangan teknologi membuat banyak aktivitas manusia menjadi mudah, termasuk dalam hal ibadah. Seperti tilawah atau ibadah membaca Alquran bagi seorang Muslim yang makin mudah dengan adanya Alquran digital yang bisa diakses lewat ponsel.

Tapi kemudahan baru ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama hukum fiqih yang menyertainya. Sehingga dalam sebuah diskusi daring yang dilakukan oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, ada yang bertanya tentang hukum membaca Alquran dari handphone saat kondisi hadas kecil dan hadas besar seperti junub.

RelatedPosts

KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Tjong A Fie

Tjong A Fie Mansion, Rumah Saudagar Dermawan Asal Tiongkok yang Jadi Tempat Wisata di Medan

Kamis, 2023/09/21 20:45
Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Kamis, 2023/09/21 16:55

Dilansir dari Elbalad, Jumat (11/2), Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa, Sheikh Mahmoud Shalabi mengatakan, seseorang tidak boleh membaca Alquran tanpa wudhu atau bersuci dari hadas. Utamanya saat membaca Alquran dari mushaf, karena menyentuh mushaf haruslah dalam kondisi suci dari hadas.

Allah SWT berfiman:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqiah:79).

Orang-orang yang disucikan dalam ayat ini, ada yang menafsirkannya dengan para malaikat. Sebagian lain menafsirkannya dengan keharusan mensucikan diri saat menyentuhnya karena Alquran ini adalah kitab suci.

Shalabi menambahkan, ada sebuah hadist yang dituliskan oleh Imam Malik dalam Almuwatha, bahwa Rasululllah SAW bersabda:

ألا يمس القرآن إلا طاهر

Artinya: “Janganlah menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci.”

Namun begitu, Nabi menjelaskan bahwa membaca Alquran tanpa wudhu dan tanpa menyentuh mushaf Alquran dibolehkan menurut para ulama. Boleh membaca ayat Alquran saat di jalan atau tempat lain via handphone tanpa bersuci terlebih dahulu.

Seseorang dibolehkan oleh syariat, membaca Alquran seperti untuk kepentingan menghafal, tanpa berwudhu jika membaca ayatnya tanpa menyentuh mushaf. Sementara saat dalam kondisi hadas besar atau junub, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak membaca Alquran dan menyentuh mushaf sampai dia bersuci. Hal ini menurutnya sesuai dengan kebiasaan Nabi yang senantiasa membaca Alquran setiap waktu, tapi saat junub Nabi tidak membacanya. (wol/republika/ril/d2)

Tags: Alquranalquran digitalDar Iftahadas kecil dan hadasHadats KecilhaidibadahJunubLembaga Fatwa Mesirmuslimponselteknologi
Previous Post

Liverpool Menang Tipis, Spurs Tersandung

Next Post

BREAKING NEWS: Gudang BBM Ilegal dan Rumah Warga Terbakar di Marelan

Related Posts

KOLABORASI-CL-ACIATA
Ragam

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Tjong A Fie
Ragam

Tjong A Fie Mansion, Rumah Saudagar Dermawan Asal Tiongkok yang Jadi Tempat Wisata di Medan

Kamis, 2023/09/21 20:45
Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR
Kesehatan

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Kamis, 2023/09/21 16:55
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

Kamis, 2023/09/21 16:35
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Kamis, 2023/09/21 14:27
Pasted-Graphic-7_page-0001
Ragam

5 Kombinasi Warna dan Kursi Kantor Terbaik

Rabu, 2023/09/20 22:00
Next Post
Gudang BBM Ilegal

BREAKING NEWS: Gudang BBM Ilegal dan Rumah Warga Terbakar di Marelan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1825 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10168 shares
    Share 4067 Tweet 2542
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198373 shares
    Share 79349 Tweet 49593
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    630 shares
    Share 252 Tweet 158

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

22 September 2023
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.