MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Apratur Negara Sumatera Utara (DPD LPKAN Sumut), Rafriandi Nasution menyoroti kisruh penetapan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut.
Sebab, penetapan Komisioner KPID Sumut ditolak Fraksi PDI-P DPRD tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 dan adanya penegaskan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting tidak menandatangani surat persetujuan yang diteruskan ke Gubernur Sumut.
“Kita dukung keputusan ketua DPRD Sumut untuk tidak menandatanganinya. Kalau sudah ribut-ribut kayak gini, ada baiknya diulang dan diawasi langsung prosesnya secara terbuka oleh akademisi kampus,” kata Rafriandi, Jumat (4/2).
Ia menyebutkan, harusnya Ketua Komisi A Hendro Susanto mampu menjelaskan tentang proses yang berlangsung hingga terpilihnya tujuh Komisioner KPID. Hal itu untuk menyikapi adanya reaksi dari internal komisi A dari Fraksi PDI-P yang menunjukkan adanya proses yang menggunakan teori ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’ yang dilakukan Hendro Susanto.
“Ternyata tak semulus yang dibayangkan. Jadi, Ketua Komisi A Hendro Susanto harus menjelaskan seterang benderang, agar publik tidak ragu dan menaruh kecurigaan atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata Rafriandi, jika ini tidak diungkap, maka segala proses yang selama ini berlangsung dilakukan komisi A akan ada yang bernyanyi, meskipun suaranya terasa sumbang tapi bisa membuat bising di Sumatera Utara.
“Kalau itu terjadi, Gubsu Edy Rahmayadi pasti akan meminta Dinas kominfo Provsu lakukan proses ulang,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post