BINJAI, Waspada.co.id – Pasca penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Key Garden (Sky Garden) beberapa waktu lalu oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pihak pengelola langsung kebut proses kelengkapan izin dari sejumlah instansi terkait.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sky Garden, Muhammad Iqbal Zikri SH. Dia menyebut, izin sudah lengkap dan sedang diverifikasi oleh Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumut.
“Sedang diverifikasi kelengkapan izinnya. Selain itu perlu kita ketahui, bahwa tim dari Pemprov Sumut dan tim gabungan rutin datang ke Sky Garden untuk mengecek segel,” jelas Iqbal, Senin (14/2).
Di sisi lain, Pengacara dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) itu pun merespon soal tudingan perusakan segel di Sky Garden.
“Tidak benar kami merusak segel itu. Silahkan cek langsung,” tandasnya lagi.
Terkait hal itu, Camat Kutalimbaru, Rio Lakadewa, melalui sambungan seluler menyatakan bahwa tim gabungan rutin melakukan pemeriksaam keutuhan segel THM yang berada di wilayah kerjanya.
“Sejauh ini tim gabungan tidak ada menemukan segel yang rusak. Kita selalu periksa setiap dua hari sekali. Segel masih utuh. THM di wilayah kerja saya saat ini sudah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk SKY Garden, semua izin sudah keluar. Tinggal izin fisik nya saja dari Provinsi Sumut,” terang Rio. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post