MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan Jaksa KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.
“Terpidana terbukti memberikan uang suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dan dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliwarti, menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara) dan pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU pada KPK, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Yusmada tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Atas dasar itu KPK bisa menjalankan eksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post