MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Dairi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul.
“Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga,” katanya, Kamis (10/2).
Dikatakan Yos, tersangka Nanda Triatmaja merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban di Kecamatan Medan Deli. Tersangka mengambil 1 unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban Rahmawati dan digadaikan dengan harga Rp3 juta.
“Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian Penuntutan. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut laporan pengaduan, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan telah berdamai dengan korban serta masih satu keluarga,” jelas Yos.
Dilanjutkan Yos, sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana terkait kasus pemukulan (penganiayaan)
“Tersangka Rendah Beru Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” pungkas Yos.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post