• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kabar Gembira! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP, Berikut Syarat-syaratnya

1 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BPJS

Foto: Istimewa

57
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

RelatedPosts

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Jumat, 2023/03/24 11:05
ANUNG

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, Program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022. “Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujarnya.

Chairul menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. “Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada Program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (tvonenews/ags/d2)

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Kehilangan PekerjaanJHTJKPkemnakerKlaim JKP
Previous Post

Kapolda Sumut Kawal Pendistribusian Minyak Goreng

Next Post

Kasus Positif Covid-19 Bertambah 61.488 Orang Hari Ini

Related Posts

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!
Teknologi

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim
Teknologi

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Jumat, 2023/03/24 11:05
ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02
ABDUL-ANNAS
Indonesia Hari Ini

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

Jumat, 2023/03/24 09:05
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Jumat (24/3)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Jumat (24/3)

Jumat, 2023/03/24 09:00
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (24/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (24/3)

Jumat, 2023/03/24 08:55
Next Post
Kasus-Konfirmasi-Covid-Indonesia

Kasus Positif Covid-19 Bertambah 61.488 Orang Hari Ini

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4778 shares
    Share 1911 Tweet 1195
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5410 shares
    Share 2164 Tweet 1353
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Jumat, 2023/03/24 12:07
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Jumat, 2023/03/24 11:22
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Jumat, 2023/03/24 11:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

24 Maret 2023
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.