• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Indonesia Komitmen Berikan Perlindungan ke Pengungsi Internasional

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Mancanegara, Warta
A A
0
Ilustrasi-Pengungsi

Foto: Ilustrasi (Merdeka.com)

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional. Sebab, Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta.

RelatedPosts

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

Kamis, 2023/06/08 23:00
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Kamis, 2023/06/08 22:51

Namun, kata Yasonna, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meskipun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan ilegal.

“Sebagai negara bukan non pihak, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pemukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi. Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global,” kata Yasonna melalui siaran pers, Rabu (9/2).

Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam rangka membahas keberlanjutan kerja sama antara International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kerja sama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.

Keberadaan pengungsi internasional ini menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan menungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup. Beberapa negara menolak kehadiran mereka karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal ini melahirkan banyak tragedi kemanusiaan. (wol/okz/ril)

Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Karenanya, Indonesia disebut sebagai negara non pihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi tersebut.

Hal ini karena berdasarkan fundamen hukum internasional, para pencari perlindungan akan mendapat perlindungan hukum internasional segera setelah mereka melintasi perbatasan negara menuju negara tujuan. Negara, baik tujuan maupun transit dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi tersebut.

Dalam Konvensi Internasional dikenal prinsip non-refoulement dimana negara dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi. Prinsip ini mengharuskan setiap negara untuk menerima, menyediakan tempat, melindungi serta melayani para pengungsi dan melarang untuk menolak kedatangan mereka kendati bukan sebagai pihak pada Konvensi Pengungsi 1967.

Untuk Indonesia, Yasonna menjelaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ungkapnya kepada Hoffmann.

Yasonna kemudian menjelaskan terkait pengungsi dan migran ini, Indonesia telah berkoordinasi dengan IOM dan lembaga PBB yang menangani persoalan pengungsi (UNHCR).

“Selama ini kami selalau berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR. Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi internasional yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Semua pengungsi tersebut harus mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Ada sekitar 400 kelompok pengungsi internasional di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal dikategorikan sebagai migran ilegal. Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia,” ujar Yasona.

Yasona berharap kehadiran Hoffman bisa meningkatkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan IOM dalam penanganan pengungsi di Indonesia. (wol/okz/ril/d2)

Tags: bantuan kemanusiaanChief of Mission IOM UN MigrationH.E. Mr. Louis HoffmannIndonesiaJakartaKonvensi Pengungsimenteri hukum dan hampengungsi internasionalperlindunganYasonna H. Laoly
Previous Post

fit and proper test Calon KPU-Bawaslu Digelar 14-16 Februari 2022

Next Post

The Citizens Kian Kokoh di Puncak

Related Posts

ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

Kamis, 2023/06/08 23:00
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Kamis, 2023/06/08 22:51
Jokowi Sentil Menteri Tak Lagi Suarakan Penundaan Pemilu, Apa Kata Luhut Pandjaitan?
Indonesia Hari Ini

Jawaban Haris Azhar Terkait Kabar Minta Saham Freeport ke Luhut

Kamis, 2023/06/08 22:00
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

Kamis, 2023/06/08 20:53
Megawati-Menangis
Indonesia Hari Ini

Air Mata Megawati Tumpah saat Kenang Mendiang Taufiq Kiemas

Kamis, 2023/06/08 20:00
Next Post
The Citizens Kian Kokoh di Puncak

The Citizens Kian Kokoh di Puncak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9033 shares
    Share 3613 Tweet 2258
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172260 shares
    Share 68904 Tweet 43065
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

Kamis, 2023/06/08 23:52
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

Kamis, 2023/06/08 23:00
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Kamis, 2023/06/08 22:51
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

8 Juni 2023
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

8 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.