KENDARI, Waspada.co.id – Perlindungan hukum terhadap jurnalis menjadi pembahasan penting di Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022 mendatang.
Dewan Pers berupaya menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat pers nantinya, agar dirujuk ke Dewan Pers sehingga ke depannya pers tidak lagi terkena Undang-undang KUHP.
“Nanti akan ada perpanjangan nota kesepakatan (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers. Karena itu salah satu poin yang sangat membantu teman-teman untuk mendapatkan perlindungan hukum supaya tidak terkena UU KUHP,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2).
Perlindungan yang dimaksud ini sepanjang pers melaksanakan tugas sebagai jurnalistik dan tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis maupun bukan pekerja pers.
“Intinya jangan sampai dibawa ke polisi atau ke pengadilan, karena tugas jurnalistiknya. Tapi kalau orang yang bukan melaksanakan tugas jurnalistik dan tidak punya izin sebagai jurnalis tidak dapat. Kita khusus kepada jurnalis yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” terangnya. (wol/wang/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post