MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengunjungi pameran produk UMKM yang tergabung dalam startup bernama Depatu di Sun Plaza Medan, Sabtu (12/2). Selain melihat-lihat pameran yang mayoritas menawarkan produk lifestyle, Wali Kota Medan juga membeli beberapa produk, seperti kaos dan jaket.
Menantu Presiden Jokowi itu didampingi COO Depatu Ferdinand dan CEO Angeline Tanty, sempat berdiskusi sejenak dengan keduanya disaksikan banyak pengunjung. Para pengunjung yang tidak masuk ke area pameran menyapa Wali Kota Medan.
Orang nomor satu di Medan itu pun menyapa balik, bahkan memanggil seorang pengunjung untuk masuk dan spontan pengunjung tersebut disuruh memilih jaket yang disukainya kemudian ditraktir oleh Bobby.
“Suka itu? Ya udah ini saya yang bayar silahkan dipakai mudah-mudahan bermanfaat ya,” katanya.
JHT Ditahan di Usia 56 Tahun
Masyarakat ramai-ramai menentang ketentuan teranyar soal dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini bertujuan untuk melindungi kehidupan masa tua para pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran wajib peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dan ditambah hasil pengembangannya. “Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul dalam siaran persnya yang diterima Republika, Minggu (13/2).
Karena itu, ujar Chairul, JHT baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Jika dananya diambil sebelum masa pensiun tersebut, tentu dananya akan terus berkurang. Alhasil, jumlah dana yang diterima saat pensiun menjadi kecil.
Identitas 2 Korban Tewas Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Polda Sumut telah mengetahui dua identitas korban tewas penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Adapun kedua identitas korban itu bernama Sarianto Ginting dan Abdul. Untuk Sarianto Ginting di kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan meninggal dunia 15 Juli 2021. Sedangkan Abdul masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 lalu meninggal dunia 22 Februari 2019.
Untuk mengungkap tindak pidananya Polda Sumut bersama Tim Forensik RS Bhayangkara telah membongkar dua kuburan Sarianto Ginting dan Abdul yang berlokasi di Kabupaten Langkat sekaligus melakukan tindak otopsi.
Pembongkaran kuburan itu dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Revi Nurvelani, bersama beberapa personel lainnya.
(wol/man/d2)
Discussion about this post