MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan Jaksa KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.
“Terpidana terbukti memberikan uang suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dan dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas Ali.
Rumah Tertimpa Longsor
Satu unit rumah milik Jarami Saragih tertimpa longsor di Dusun VI Sampanan, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (10/2).
“Iya benar, ada satu rumah yang tertimpa longsor. Tapi kami pihak kecamatan bersama warga dan Muspika lainnya sudah membantu membersihkan material longsor yang menimpa rumah tersebut,” kata Camat Dolok Merawan, Alfian Purba.
Alfian mengatakan, longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Longsor ini disebabkan derasnya hujan sejak subuh tadi hingga sekarang. Saat ini alat berat juga sudah diturunkan untuk membantu membersihkan material,” ujar Alfian.
Polisi Amankan 7 Pemain Narkoba
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Sunggal.
Penggerebekan ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, dibantu personel Sat Sabhara Polrestabes dalam rangka Operasi Antik Toba 2022.
Saat tiba di lokasi, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara karena pelaku yang diduga pengedar narkoba R (19) berupaya kabur saat selesai melakukan transaksi.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post