MEDAN, Waspada.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Sumatera Utara (GNPF-Sumut) merasa keberatan dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Choumas yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Ketua GNPF Ulama Sumut, Aidan Nazwir, mendesak kepolisian untuk memproses hukum Menag Yaqut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, karena pernyataannya ada unsur penistaan agama.
Menurutnya, suara azan yang disampaikan melalui toa masjid merupakan panggilan untuk ibadah salat. Sehingga tidak layak jika dibandingkan dengan suara gonggongan anjing.
“Naudzubillahi min dzalik. Menyamakan suara azan di musala maupun masjid dengan suara gonggongan anjing yang dilontarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, ini merupakan penghinaan dan penistaan agama, dalam hal ini agama Islam,” kata Aidan, Kamis (24/2).
Dengan adanya pernyataan itu, membuat masyarakat merasa terhina khususnya umat Islam di Sumut. Dirinya juga diajak kalangan aktivis di Sumut untuk melaporkan Menag Yaqut ke polisi terkait pernyataannya itu.
Dia berharap, agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum. “Saya tadi sudah dihubungi teman aktivis Sumut untuk membahas dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita berharap lebih banyak lagi umat, baik orang perorangan maupun lembaga membawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post