• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPR Angkat Bicara

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Puan Maharani: Jangan Euforia Walau PPKM Dicabut

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (ANTARA)

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/2).

RelatedPosts

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Jumat, 2023/03/24 11:05
ANUNG

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02

Puan mengatakan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

“Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya menandaskan.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ujarnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini pun menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Puan. (ant/ags/d2)

Tags: BP Jamsostekjaminan tenaga kerjaJHTJKP
Previous Post

Ombudsman Minta Polisi Selidiki Pungli di BPN Madina

Next Post

Tak Ada Pengetatan PPKM, Luhut Persilakan Masyarakat Jalan-jalan, Tapi…

Related Posts

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!
Teknologi

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim
Teknologi

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Jumat, 2023/03/24 11:05
ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02
ABDUL-ANNAS
Indonesia Hari Ini

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

Jumat, 2023/03/24 09:05
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Jumat (24/3)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Jumat (24/3)

Jumat, 2023/03/24 09:00
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (24/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (24/3)

Jumat, 2023/03/24 08:55
Next Post
Luhut-binsar-panjaitan

Tak Ada Pengetatan PPKM, Luhut Persilakan Masyarakat Jalan-jalan, Tapi...

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4776 shares
    Share 1910 Tweet 1194
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5404 shares
    Share 2162 Tweet 1351
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Jumat, 2023/03/24 12:07
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Jumat, 2023/03/24 11:22
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Jumat, 2023/03/24 11:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

24 Maret 2023
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.