• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan 2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BPJS Ketenaga Kerjaan

Foto: Istimewa

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes. Penyebabnya, JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Kebijakan ini pernah diambil pada 2015. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun akhirnya dibatalkan setelah menuai protes. Saat itu, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat Peserta BPJS berusia 56 tahun.

RelatedPosts

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Selasa, 2023/03/28 14:27

Dalam PP tersebut, di pasal 22 ayat 1 PP Nomor 46/2015 disebutkan, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kemudian, dalam ayat 4 tertulis dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

“Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun,” tulis ayat 5.

Kebijakan yang Gagal

Kalangan pekerja pun protes keras dengan adanya PP 46 tahun 2015. Mereka ingin JHT bisa dicairkan penuh setelah masa kepesertaan tercapai tanpa menunggu usia 56 tahun. Terlebih saat itu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Gelombang protes tersebut membuat Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disebutkan pada Pasal 3 juga tidak disebutkan spesifik usia pensiun. Bisa dibilang, JHT dicairkan tanpa perlu masuk masa pensiun hingga 56 tahun.

Kemudian, pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker 19/2015 disebutkan karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaanjaminan hari tuaJHTjokowikebijakanKebijakan 2015Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022peraturan pemerintahPP) Nomor 46 Tahun 2015presiden joko widodousia 56 tahun
Previous Post

Marquez Puas Motor Baru Buatan Honda

Next Post

Doa Agar Terhindar dari Penyakit Mengerikan, Termasuk Covid-19

Related Posts

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif
Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun
Ekonomi dan Bisnis

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Selasa, 2023/03/28 14:27
IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati 'Serunya Silaturahmi' Ramadan Dengan Freedom Internet
Teknologi

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati ‘Serunya Silaturahmi’ Ramadan Dengan Freedom Internet

Selasa, 2023/03/28 11:03
Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner
Ekonomi dan Bisnis

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 2023/03/28 10:25
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 09:20
Next Post
Ilustrasi shalat

Doa Agar Terhindar dari Penyakit Mengerikan, Termasuk Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154548 shares
    Share 61819 Tweet 38637
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Selasa, 2023/03/28 15:03
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Selasa, 2023/03/28 14:51
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

28 Maret 2023
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.