MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang terjadi di Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (15/2) malam lalu.
Ke 6 warga yang ditetapkan tersangka itu berinisial Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, MR (16) pelajar warga Jalan Puskesmas Dusun IX, R Hidayat (26) warga Jalan Puskesmas.
Kemudian, MA (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang, Bandar Khalipah, dan ML (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.
Aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, telah merampas atau mencuri handphone miliknya.
Selanjutnya, tersangka Z bersama temannya merasa keberatan lalu menculik korban dan memukuli korban hingga meninggal dunia di salah satu bengkel, Pasar 12, Bandar Klippa.
“Dari hasil penyelidikan 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, Jumat (18/2) sore.
Sementara itu, MF dan MAS ketika diwawancarai mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban meski mengetahui adanya pengeroyokan.
“Kami tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post