MEDAN, Waspada.co.id – Empat terdakwa perampok toko emas bersenjata api di Pajak Simpang Limun Medan akhirnya menjalani sidang dakwaan secara teleconference (Online) di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2)
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni, Farel, Paul (32), Prayogi dan Dian. Sementara, Hendrik Tampubolon yang diduga menjadi otak perampokan tewas tertembak.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, menjelaskan bahwa awalnya para terdakwa diajak oleh Hendrik Tampubolon untuk merampok toko emas di Simpang Limun.
“Atas arahan tersebut para terdakwa untuk mensurvei lokasi. Karena menurut Hendrik harus perlu persiapan yang matang,” jelas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.
Setelah sampai di Simpang Limun, lanjut jaksa, para terdakwa memarkirkan kedua sepeda motor yang dikendarai persis didepan toko obat tempat parkir sepeda motor lalu berjalan kaki melewati pajak ikan sekitar lebih kurang 300 meter menuju lokasi toko mas yang berada didalam pajak simpang limun.
“Setelah itu, Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang yang ada padanya kepada satpam dan menyuruh tiarap, dan para terdakwa langsung menuju dua toko emas dan memasuki emas yang di rampok ke dalam tas masing-masing,” katanya.
Setelah berhasil mengamankan emas tersebut, para terdakwa kabur meninggalkan Pajak Simpang Limun dan menyerahkan semua emas yang dirampok kepada Hendrik Tampubolon.
Dalam aksi ini para terdakwa berhasil membawa 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram, 4 bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2e, 4e KUHPidana,” tandasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post