MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang, dan Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, didakwa jadi kurir sabu 22 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, dalam dakwaannya mengatakan, perkara bermula pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.
“Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjung Balai,” kata JPU Ramboo di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/2).
Jaksa melanjutkan, sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.
“Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa,” kata JPU Ramboo.
Lalu, sambung JPU, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu dan orang tersebut memasukkan 1 goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza dengan Plat BK 1573 IK yang dibawa kedua terdakwa.
“Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendarai kedua terdakwa mengalami bocor,” ujarnya.
Di saat itu juga, kata JPU, 4 orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kilogram sabu.
Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post