MEDAN, Waspada.co.id – Lusiana Sitorus ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menyiksa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun, Jumat (14/1).
Peristiwa itu diketahui pada Jumat (7/1) lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat itu korban inisial MD sedang belajar membaca bersama pelaku di ruang tamu rumahnya. Diduga kesulitan membaca membuat pelaku menyiksa korban hingga mengalami luka lebam pada tubuhnya.
Discussion about this post