MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Jarihat Simarmata, menjatuhkan terdakwa Eko Wiji Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Warga Surabaya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,1 miliar dengan modus kerja sama pengiriman batu bara.
Dalam nota putusan hakim yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, menyatakan terdakwa Eko Wiji Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa,” kata hakim, Selasa (25/1).
Sementara, dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat PT. Kelinci Karya Sampoerna mengalami kerugian senilai Rp3.100.000.000.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, yang sebelumnya meminta agar pria tamatan sarjana itu dijatuhi hukuman selama 3 tahun. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa nekad mengaku sebagai pemilik CV. Karya Putra Bersama (CV. KPB) padahal terdakwa hanya seorang makelar atau perantara dalam berhubungan dengan pihak ketiga terkait penjualan batu bara.
Atas Identitas palsu itu, terdakwa berhasil melakukan kerja sama dengan PT. Kelinci Karya Sampoerna terkait pengiriman batu bara. Singkat cerita, terdakwa tidak melakukan pembayaran senilai Rp3,1 miliar.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post