• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Tidak Terbukti Terima Suap, Kapoldasu Tarik Kombes Riko ke Mapolda Sumut

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (WOL Photo)

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (WOL Photo)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra menarik Kombes Riko Sunarko ke Mapolda.

“Jadi Kapolrestabes (Kombes Riko) kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” sebut Panca menjelaskan kepada awak media, Jumat (21/1) malam.

RelatedPosts

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

Senin, 2023/05/29 22:17
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

Senin, 2023/05/29 21:12
MIKHAEL-SINAGA

Mikhael Sinaga Sosialisasi dan Perkenalkan Program PKB di Tanjungmorawa

Senin, 2023/05/29 21:04

Menurut Kapolda, dari hasil pendalaman intensif oleh Divisi Propam kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dinyatakan sama sekali tidak terbukti atas tuduhan penerimaan suap dari bandar narkoba, seperti yang dituduhkan.

Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan, tim Propam Polda Sumut dan juga dari Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa sebanyak 12 orang terkait tuduhan tersebut.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ujar Panca dikonfirmasi.

Panca menambahkan, Kombes Riko yang tertuduh tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ujarnya.

Diketahui hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polri, Kapolrestabes Medan sebelumnya memerintahkan Kasat Narkoba membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang ikut berpartisipasi membantu polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja, diketahui sepeda motor tersebut hanya seharga Rp13 juta, yang uangnya juga hasil pemberian uang pribadi Kapolrestabes Medan dan juga Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Langgar Kode Etik Polri

Kapolda Sumatera Utara membeberkan alasan pencopotan jabatan Kombes Riko Sunarko dari Kapolrestabes Medan.

Orang nomor satu di Kapolda Sumut ini menyatakan, justru mencopot Kapolrestaes Medan dari jabatannya lantaran melanggar kode etik Polri, dengan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” ujarnya. (wol/pel/d2)

Tags: dugaan suapIrjen Pol RZ Panca PutraKapoldasukapolrestabes medanKombes Rico Sunarko
Previous Post

Dokter Suntik Vaksin Kosong Bagi Siswa SD Terancam Pidana

Next Post

Tenang! Subsidi Minyak Goreng Sampai Juli 2022

Related Posts

Pengobatan-Gratis-PTAR
Sumut

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

Senin, 2023/05/29 22:17
dr-Susanti
Sumut

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

Senin, 2023/05/29 21:12
MIKHAEL-SINAGA
Sumut

Mikhael Sinaga Sosialisasi dan Perkenalkan Program PKB di Tanjungmorawa

Senin, 2023/05/29 21:04
Wagub-Atasi-Stuntning
Sumut

Target Penurunan Stunting 18%, Ijeck Minta Komitmen Kabupaten/Kota

Senin, 2023/05/29 20:56
Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

Senin, 2023/05/29 20:44
Ketua-Komisi-B-DPRD-Labura
Sumut

Ketua Komisi B DPRD Labura jadi Pergunjingan Soal Mosi Tak Percaya

Senin, 2023/05/29 20:26
Next Post
Tenang! Subsidi Minyak Goreng Sampai Juli 2022

Tenang! Subsidi Minyak Goreng Sampai Juli 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4849 shares
    Share 1940 Tweet 1212
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4145 shares
    Share 1658 Tweet 1036
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

Senin, 2023/05/29 22:17
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

Senin, 2023/05/29 22:15
Pegolf-Bank-Mandiri

Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior

Senin, 2023/05/29 21:26
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

Senin, 2023/05/29 21:12
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

29 Mei 2023
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.