MEDAN, Waspada.co.id – Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan tiga orang tersangka terlibat tawuran yang mengakibatkan satu rumah terbakar di Pajar Baru, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Adalah, seorang pria berinisial NW (20 th) serta dua wanita berinisial AM (19 th) dan MA (42 th).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Sahputra, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang telah mereka selidiki, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Ketiganya telah diamankan di sel Polres Pelabuhan Belawan.
“Awalnya ada empat orang kita amankan. Tapi, tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Ketiga ini terbukti melakukan tawuran yang mengakibatkan rumah milik salah satu warga terbakar,” kata Rudy, Sabtu (15/1).
Masing-masing tersangka memiliki perannya, dua wanita sebagai penyedia petasan dan satu pria yang melemparkan petasan saat berlangsungnya tawuran.
“Kita masih mengembangkan pelaku lainnya. Kita harapkan, kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, jangan sempat dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas mantan Kapolsek Tanjungpura ini.
Perlu diketahui, tawuran tersebut terjadi pada Selasa (11/1) lalu. Kedua kelompok melibatkan warga dari Jalan Belanak dan warga Alu-alu saling serang melempar batu, petasan dan botol kaca. Akibatnya, satu rumah yang sehari-hari menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran ludes terbakar. (wol/ril/d2)
Discussion about this post