MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap kasus tenggelamnya kapal yang membawa migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berasal dari Batubara menuju Malaysia.
“Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (1/1).
Tatan menjelaskan, beberapa orang sudah ditetapkan tersangka, dengan memiliki berbagai peran. Ada berperan sebagai agen perjalanan dan berperan mengamankan pemberangkatan kapal.
“Cara kerjanya menggunakan agen, lalu berkomunikasi dengan handphone untuk dilakulan penjemputan dan ditempatkan di suatu penampungan. Kemudian ditentukan waktunya untuk dibawa ke kapal dan diberangkatkan,” jelasnya.
Untuk biaya pemberangkatan, kata Tatan, pihak agen mematok kepada perorangan pekerja migran dengan harga berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
Untuk peristiwa tenggelamnya kapal tersebut, Tatan mengatakan, akibat mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama.
“Ada dua kapal yang berangkat, yang pertama bermuatan 60 orang dan kedua yang tenggelam bermuatan 50 orang,” ungkanya sembari berharap kepada keluarga korban untuk segera melapor melalui hotline +62 813-7545-6111 dan jangan takut.
“Ada enam orang yang sudah melapor, merupakan dari Jawa Timur,” sebut mantan Kapolres Asahan tersebut.
Diketahui, pada 23 Desember 2021 satu unit kapal membawa pekerja migran Indonesia berangkat dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia. Setibanya di perbatasan Perairan Indonesia-Malaysia, kapal itu mengalami gangguan mesin dan memilih kembali ke Kabupaten Batubara. Namun di tengah laut, para TKI ilegal itu berganti kapal dengan dua kapal yang berukuran lebih kecil.
“Setelah berganti kapal di tengah laut pada keesokan harinya 24 Desember 2021, para pekerja migran itu dengan menggunakan dua kapal kembali berangkat dan tiba Malaysia. Tetapi informasi yang kita dapat sesampainya di Malaysia mereka tidak mendapat respon dari pihak yang bertanggung jawab atau penampungnya,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan.
“Karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab para pencari kerja itu pun meninggalkan Malaysia dan kembali ke Indonesia pada 25 Desember 2021 dini hari. Kapal yang membawa pekerja migran itu berpencar dan satu rombongan dinyatakan hilang saat berada di perairan,” pungkas juru bicara Polda Sumut tersebut. (wol/lvz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post