• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 2022/01/24 16:05
in Medan
A A
0
Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Eli Warti, menjatuhkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Nonaktifkan M Syahrial senilai Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim Eli Warti juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

RelatedPosts

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Kamis, 2022/06/30 11:59
BPJamsostek-DBOKJ Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja

BPJamsostek-DBOKJ Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja

Kamis, 2022/06/30 07:09
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1)

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tutur hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPU SiswandonoSekda Wali Kota MedansuapTindak Pidana KorupsiTipikorUap Jabatanwali Kota Nonaktifkan M SyahrialYusmada
Previous Post

Surya Adinata Minta Polisi Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia

Next Post

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Related Posts

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda
Medan

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Kamis, 2022/06/30 11:59
BPJamsostek-DBOKJ Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja
Medan

BPJamsostek-DBOKJ Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja

Kamis, 2022/06/30 07:09
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38
Pensiunan-PNS-Diadili
Medan

Status Tahanan Kota, Pensiunan PNS Diadili Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Rabu, 2022/06/29 22:19
Pelaku-Kejahatan-
Medan

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
Polisi-tembak-DPO
Medan

Polisi Tembak DPO Pelaku Curas Ancam Warga Pakai Sajam

Rabu, 2022/06/29 18:05
Next Post
Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9667 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10046 shares
    Share 4018 Tweet 2512
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5035 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Nikita Mirzani Bangkrut! Mau Jual Rumahnya Dibanderol Harga Rp15 Miliar

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822

Recent News

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 2022/06/30 12:24
Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Kamis, 2022/06/30 11:59
Stunting, Sampai Kapan Menghantui Sumut?

Stunting, Sampai Kapan Menghantui Sumut?

Kamis, 2022/06/30 11:10
HOLYWINGS

Gubernur Sumut Desak Pemko Medan Tutup Holywings

Kamis, 2022/06/30 10:53
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

30 Juni 2022
Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.