MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, bantaran sungai di Kota Medan merupakan daerah yang lebih rendah dari permukaan air normal. Oleh karenanya, tidak boleh ada pemukiman di sepanjang bantaran sungai tersebut.
“Untuk itu, maka akan dilakukan beberapa upaya lain yang anggaran sudah dialokasikan BWSS II, tapi secara terbatas. Pendekatannya melalui pembuatan turap atau retaining wall atau tanggul di pinggir Sungai Deli,” katanya, Jumat (7/1).
Saat ini, lanjut Benny Iskandar, Pemko Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan mempersiapkan langkah-langkah sosialisasi untuk konsolidasi lahan. Hal ini dilakukan, agar warga di bantaran itu bersedia pindah atau berubah menggunakan pola pemukiman vertikal.
Terkait besaran anggaran untuk kedua program ini, Benny Iskandar mengatakan, belum mengetahui secara pasti. “Anggaran ada di BWSS II. Kalau tidak salah, untuk pembuatan tanggul sekitar Rp18 miliar, sedangkan untuk pintu air kita belum ada informasi berapa anggarannya,” bebernya.
Benny mengakui, program-program pengendalian banjir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Medan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Usulan ini disampaikan orang nomor satu di Kota Medan tersebut disertai analisis yang mendalam dibarengi dengan keterampilan berkomunikasi untuk menjalin kolaborasi. (wol/mrz/data3)
editor : FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post