• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Saksi Ahli Sebut Barang Undercover Buy Tidak Jadi Kesalahan Fatal Jika Tak Dilaporkan

Selasa, 2022/01/18 12:16
in Medan
A A
0
Sidang-PN

WOL Photo

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Saksi Ahli Dr Panca Sarjana Putra SHMH, menegaskan pil ekstasi yang ditemukan di tas terdakwa Ricardo Siahaan, merupakan undercover buy yang biasa digunakan oleh personel Sat Res Narkoba dalam upaya mendukung tugas penyelidikan di lapangan.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi ahli.

RelatedPosts

Halpian-Sembiring

Halpian Sembiring Minta Hukuman Diringankan

Rabu, 2022/05/25 21:29
Ilustrasi-Aborsi

HIGHLIGHTS: Pasangan Kekasih Ditangkap Lakukan Aborsi, Bos Tambang Ilegal Segera Disidang dan Drainase Dekat Tol Bandar Selamat Dinormalisasi

Rabu, 2022/05/25 20:49
Lurah-Polonia

Warga Polonia Diajak Manfaatkan Daun Kelor Guna Cegah Stunting

Rabu, 2022/05/25 20:43

Panca menuturkan, barang undercover buy itu tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada atasannya, namun bukanlah menjadi satu kesalahan yang fatal.

“Apalagi jika yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan barang itu secara lisan kepada dua jenjang atasannya, yakni Katim dan Kanit I Sat Res Narkoba,” katanya di hadapan hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Panca juga menambahkan bahwa, barang undercover buy narkotika jenis pil ekstasi yang didapati oleh personel Propam saat pemeriksaan terhadap Ricardo Siahaan Cs merupakan tindak pidana yang dapat dimasukkan kedalam kategori APP (Alasan Penghapusan Pidana), atau penghentian pidana yang terbagi atas alasan pembenaran dan pemaafan.

Menurutnya, personel Sat Res Narkoba yang kedapatan menguasai narkotika, namun belum sempat membuat laporan terkait barang undercover buy itu, masih dapat diberikan APP.

“Sebab mereka telah mengantongi surat perintah tugas resmi dari atasan atau pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis halim Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Diketahui, selain kasus narkoba, kelima anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan, juga disidangkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp60 juta.

Pada kesempatan itu, Pengacara Rusdi SH didalam persidangan di hadapan majelis hakim juga menerangkan Pasal 374 yang harusnya disangkakan pada kliennya bukan Pasal 363/365 KUHPidana seperti juga yang diterangkan dua ahli hukum.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

“Lima terdakwa terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes MedanDudi EfniJaksa Penuntut Umumkasus penggelapanLima Polisi DiadiliMarjuki RitongaMatredy NaibahopengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanPolisiPolisi Diadili kasus PenggelapanPolisi Polrestabes MedanPolisi Polrestabes Medan Simpan sabuRandy TambunanRikardo Siahaansabu-sabusaksi ahliSidang PolisiToto Hartono
Previous Post

Edy Rahmayadi: Catat Nomor Hp Saya

Next Post

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Related Posts

Halpian-Sembiring
Medan

Halpian Sembiring Minta Hukuman Diringankan

Rabu, 2022/05/25 21:29
Ilustrasi-Aborsi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pasangan Kekasih Ditangkap Lakukan Aborsi, Bos Tambang Ilegal Segera Disidang dan Drainase Dekat Tol Bandar Selamat Dinormalisasi

Rabu, 2022/05/25 20:49
Lurah-Polonia
Kesehatan

Warga Polonia Diajak Manfaatkan Daun Kelor Guna Cegah Stunting

Rabu, 2022/05/25 20:43
Maling-Motor
Medan

Maling Kereta Divonis 30 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 2022/05/25 20:14
Konsulat-AS-Fasilitasi-Seniman-Medan
Hiburan

Konsulat AS di Medan Fasilitasi Seniman Lokal Berkampanye Sosial Digital

Rabu, 2022/05/25 19:00
Sidang-Halpian-Sembiring
Medan

Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur, Halpian Sembiring Dituntut 3 Bulan Penjara

Rabu, 2022/05/25 18:19
Next Post
Permintaan-maaf-Ferdinand-Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    20601 shares
    Share 8240 Tweet 5150
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    14054 shares
    Share 5622 Tweet 3514
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    11388 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4657 shares
    Share 1863 Tweet 1164
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6365 shares
    Share 2546 Tweet 1591

Recent News

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
OZIL

Main di Liga 1, Mesut Ozil Pilih Bali United

Rabu, 2022/05/25 22:13
Rebusan-kayu-manis-dan-madu

Kolesterol Langsung Lenyap Hanya Dengan Rebusan Kayu Manis Campur Madu, Jangan Ragu Untuk Mencoba!

Rabu, 2022/05/25 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

25 Mei 2022
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.