PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menghentikan upaya penuntutan kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas tersangka MF, warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM).
Restorative Justice digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Kamis (27/1).
Sebelumnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 42 bulan.
Permohonan penghentian tuntutan oleh Kejari Madina ini disetujui oleh pelapor dan dikuatkan dengan kesepakatan damai. Selanjutnya barang bukti yang sebelumnya telah disita dikembalikan seperti semula.
Kepala Kejari Madina Taufik Djalal, mengatakan dalam penanganan kasus ini Kejari Madina mengedepankan Restorative Justice karena melihat ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita untuk mendamaikan kasus ini,” ujarnya, kepada Waspada Online, di Panyabungan, Kamis (27/1).
Kasus ini berawal pada Rabu 28 Juli 2021, tepatnya di Desa Hutabaringin Julu, PSM. Tersangka MF melakukan kekerasan kepada AK (9) yang dianggap tersangka telah mengejeknya. Tersangka pun emosi dan menarik kerah baju korban hingga korban terangkat kemudian menghempaskan korban ke tanah.
Usai berlangsungnya kesepakatan damai, Kajari Madina kemudian menyerahkan bantuan kepada korban berupa tas dan alat tulis untuk keperluan sekolah mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD). (wol/wang/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post