TEHERAN, Waspada.co.id – Presiden Iran, Ebrahim Raisi mendesak mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus diadili atau Teheran ancam membalas dendam atas pembunuhan Komandan Tertinggi Garda Revolusi Republik Islam Iran (IRGC), Jenderal Qassem Soleimani.
“Jika Trump dan (mantan menteri luar negeri Mike) Pompeo tidak diadili di pengadilan atas tindak pidana pembunuhan Jenderal Soleimani, umat Islam akan membalas dendam martir kami,” kata Raisi dalam pidatonya.
Di bawah hukum Islam Iran, seorang pembunuh yang dihukum dapat dieksekusi. Kecuali keluarga korban setuju untuk mengambil “uang darah” melalui rekonsiliasi.
“Agresor, pembunuh dan pelaku utama, presiden Amerika Serikat saat itu, harus diadili di bawah hukum pembalasan (Islam),” ujar Raisi.
Pejabat peradilan Iran telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di sembilan negara setelah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri mengatakan kepada televisi pemerintah, dari total tersangka yang diidentifikasi, 74 di antaranya warga negara AS.
“Mantan presiden kriminal (Trump) ada di daftar teratas,” ungkap Montazeri.
Iran dan kelompok-kelompok yang bersekutu dengannya di Irak dan negara-negara lain telah mengadakan acara untuk memperingati tahun ke dua kematian Soleimani.
Komandan pasukan elite itu terbunuh di Irak dalam serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020. Pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Trump.
Pada Ahad (2/1), Iran mendesak Dewan Keamanan PBB untuk meminta pertanggungjawaban Amerika Serikat dan Israel atas pembunuhan Soleimani. Menurut Teheran, Israel juga terlibat dalam pembunuhan itu.
Beberapa hari setelah pembunuhan itu, AS mengatakan kepada PBB bahwa pembunuhan itu untuk membela diri.
Jaksa Agung AS saat itu William Barr menyebut Trump jelas memiliki wewenang untuk membunuh Soleimani. Barr mengatakan Soleimani adalah “target militer yang sah”. (Reuters/Republika/d2)
Discussion about this post