MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil. Sedangkan tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan tiga pelaku yang masih diburu, AK, S dan Black.
“Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada 16 Januari 2022 dini hari lalu,” katanya didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Kamis (20/1).
Rikki mengungkapkan, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2021, atas nama korban Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi, pada 11 September 2021 subuh lalu. “Korban kehilangan satu ban serap mobil pemadam kebakaran Pemko Medan,” jelasnya.
Awalnya, Rikki menjelaskan pihaknya menerima laporan terjadi pencurian ban serap mobil pemadam kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana. “Namun, ketika dilakukan penangkapan satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post