MEDAN, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Belawan menembak dua perampok, M Jefri akrab disapa Jefri (33) dan M Ramadansah alias Madan Gigi (33) warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolsek Pelabuhan Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho, mengatakan, keduanya melakukan perampokan dengan modus membantu korban saat mobilnya sedang pecah ban. Korban waktu itu baru saja mengantar teman wanitanya ke Pajak Baru, Belawan, pada 18 Desember 2021 .
Kedua pelaku bersama rekannya berpura-pura menawarkan bantuan terhadap korban yang sedang bocor ban di Tol Belawan. Ternyata, pelaku bukannya membantu, malah mengambil barang berharga milik korban berupa uang Rp10 juta, Hp dan surat penting.
Kasus dialami Tua Wijaya Mahulae (31) warga Gg Sekata, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dilaporkan ke Polsek Belawan. Berdasarkan laporan nomor LP/ 77/XII/2021/SU/Pel-Blwn/Sekta Blwn dan LP/79/XII/2021/SU/Pel-Blw/Sekta-Blwn.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan langsung kita tangkap dua orang pelaku di sekitar rumahnya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Reza.
Pada saat ditangkap, kedua tersangka melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur kepada masing-masing tersangka. Keduanya langsung diboyong ke Rumah Sakit (Rumkit) TNI AL untuk dilakukan perawatan Medis.
Kanit Reskrim menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan perampokan. Ramadansah pernah melakukan perampokan pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 3 tahun serta 1 tahun 2 bulan di LP Tanjung Pura dan LP Tarutung.
Tersangka Jefri pernah melakukan perampokan pada tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 3 tahun di LP Tanjung Pura dan kasus pencurian pada tahun 2015 serta menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan di LP Sidikalang. “Kedua pelaku merupakan residivis,” pungkasnya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post