MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengambil alih kasus Dedi korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menikam terduga pelaku begal hingga tewas setelah ditangani Polsek Medan Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan beralihnya penanganan kasus ini agar lebih transparan karena banyak pihak yang mempertanyakan soal korban begal malah jadi tersangka.
“Tadi malam, Pak Kapolda Sumut sudah mengundang kedua belah pihak untuk sama-sama mendengar pendapat dari keluarga yang menjadi korban begal dan keluarga yang tewas diduga pelaku begal. Selain itu Polda Sumut juga mendengarkan pendapat dari ahli pidana soal kasus ini,” katanya, Selasa (4/1).
Tatan menyebutkan, proses hukum terhadap tersangka yang menikam terduga pelaku begal masih tetap berjalan meski tidak ditahan. Menurutnya, penyidik tidak bisa bekerja semena-mena dalam menangani kasus ini apalagi apapun yang dilakukan penyidik tetap akan diuji.
“Polisi tidak hanya berbicara soal kepastian hukum, tetapi asas kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak. Oleh sebab itu langkah Polda Sumut mengambil alih kasus agar menghindari polemik di masyarakat,” sebutnya.
Tatan menambahkan, Polda Sumut juga berusaha membuka peluang bagi keluarga tersangka penikaman terhadap Reza yang diduga pelaku begal untuk menyelesaikan perkara ini tidak hanya melalui mekanisme hukum.
“Saya berharap agar masyarakat mempercayakan proses penanganan kasus ini ke polisi agar terselesaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post