PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum, Irvan Fadly Lubis, SH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera mengambil alih kasus dugaan pelecehan lambang negara yang ditangani oleh Polres Mandailing Natal (Madina).
“Karena belum juga ditetapkannya status tersangka, masyarakat nantinya akan terus bertanya-tanya, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Poldasu harus segera mengambil alih,” kata Irvan kepada Waspada Online, Selasa (18/1).
Praktisi Hukum yang tergabung di Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kota Medan ini mengungkapkan, untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di negara ini, Poldasu harus mengambil sikap. Karena disinyalir tidak ada penindakan yang jelas dari Polres Madina terhadap laporan DPD-PSI Madina dan DPD-GPMN Madina pada September 2021 lalu.
“Kita juga menilai, proses hukum kasus ini lambat. Sebab, bila ditelisik dari proses hukum yang sudah berjalan dengan pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku. Penyidik sebenarnya sudah memiliki barang bukti ditambah lagi telah dilakukan gelar perkara. Kenapa tersangkanya belum juga ditetapkan?,” ucapnya bertanya.
Ia menyarankan, agar penyelesaian kasus ini tidak blunder dan menjadi keresahan di masyarakat, sebaiknya Poldasu mengambil alih guna menghilangkan kesan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.
Pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto dikonfirmasi secara singkat mengatakan, bahwa kasus dugaan pelecehan lambang negara tersebut masih dalam status penyelidikan. (wol/wang/ril/data3)
Discussion about this post