BINJAI, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyegel Diskotik Blue Star di Dusun Banjarejo, Desa Kuala Mencirim, Kabupaten Langkat. Sejumlah tim gabungan dari Pemkab Deliserdang dan Kabupaten Langkat pun turun langsung ke lokasi, Senin (10/1).
Penutupan dilakukan lantaran lokasi hiburan dianggap melanggar Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perbup No. 1 Tahun 2019 dan Perbup No. 34 Tahun 2009.
“Kita akan mendirikan Posko di sini untuk monitoring lokasi agar mematuhi aturan yang telah kita tetapkan. Pengelola tidak boleh melakukan upaya-upaya untuk membuka segel karena akan ada sanksinya jika itu dilakukan,” ungkap Kepala Kesbangpol Sumut, Syafruddin, usai menyegel diskotik tersebut.
Pengelola Blue Star, Ali, mengaku bahwa lokasi hiburan malam memang belum memiliki izin. Namun dia bilang akan segera mengurus segala kekurangan perizinannya.
“Ini adalah penyegelan kedua di lokasi hiburan kami. Hingga saat ini kami sedang dalam proses mengurus perizinan agar tak terulang hal serupa. Kami juga siap untuk menjaga segel sampai perizinan selesai,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, petugas gabungan dari Pemprovsu, Pemkab Deliserdang dan Kabupaten Langkat juga melakukan penertiban di lokasi hiburan Sky Garden Dusun VII Desa Tanjung Pamah dan Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V Salang Tunas, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post