• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pasien Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Jumat, 2022/01/21 23:30
in Indonesia Hari Ini, Kesehatan, Ragam, Warta
A A
0
Ilustrasi-Isolasi

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

58
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pasien Covid-19 varian Omicron kini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Dengan catatan, pasien tersebut tanpa gejala dan gejala ringan serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

RelatedPosts

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24

Dalam surat edaran baru ditetapkan, syarat klinis pasien yakni harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Jumat (21/1).

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Surat Edaran Menkes

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Data Kementerian Kesehatan 20 Januari 2022, kasus Omicron di Indonesia menembus 1.078 orang. Jumlahnya bertambah 256 dari data 18 Januari 2022 masih 822 kasus.

Dari total kasus Omicron, 756 merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara 257 bukan pelaku perjalanan luar negeri dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi. (wol/merdeka/ril/data3)

Tags: isolasi mandiriIsomanlayanan kesehatanOmicronPasien Covid-19Pasien OmicronPencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19Surat Edaran Menteri Kesehatan RITelemedicineVarian Omicron
Previous Post

Kapoldasu Tarik Sementara Jabatan Kapolrestabes Medan

Next Post

87 Jemaah Umrah Positif Covid-19, 10 Orang Diduga Terpapar Omicron

Related Posts

Bibit
Ekonomi dan Bisnis

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2
Pemilu

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka
Fokus Redaksi

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
Rebusan-kayu-manis-dan-madu
Fokus Redaksi

Kolesterol Langsung Lenyap Hanya Dengan Rebusan Kayu Manis Campur Madu, Jangan Ragu Untuk Mencoba!

Rabu, 2022/05/25 22:00
Mental-Helath
Kesehatan

Demi Kesehatan Mental Kamu, Kurangi Sosmed dan Lakukan 15 Aktivitas Ini

Rabu, 2022/05/25 21:32
Game-Online-Free-Fire
Hiburan

Ini 13 Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Per 25 Mei 2022 yang Bisa Kamu Klaim

Rabu, 2022/05/25 21:00
Next Post
Ilustrasi-corona

87 Jemaah Umrah Positif Covid-19, 10 Orang Diduga Terpapar Omicron

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    20753 shares
    Share 8301 Tweet 5188
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    14056 shares
    Share 5622 Tweet 3514
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    11504 shares
    Share 4602 Tweet 2876
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4670 shares
    Share 1868 Tweet 1168
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6366 shares
    Share 2546 Tweet 1592

Recent News

Jadwal Acara TV Kamis 26 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 26 Mei 2022

Kamis, 2022/05/26 00:00
Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal Acara TV Kamis 26 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 26 Mei 2022

26 Mei 2022
Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.