• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Senin, 2022/01/24 16:23
in Medan
A A
0
Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 3,4 kg dan 93 butir pil ekstasi, Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan Ardi Fidarta (44) dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani, menilai perbuatan warga Jamber itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Edy-Rahmayadi

HIGHLIGHTS: Gubsu Tunjuk Plh 2 Daerah, Poldasu Awasi Distribusi Minyak Goreng dan 2 Warga Perumnas Mandala Edarkan Narkoba

Minggu, 2022/05/22 20:26
Sekretaris-Komisi-IV-DPRD-Kota-Medan,-M-Afri-Rizki-Lubis

DKP Kota Medan Diduga Belum Data Semua TPU

Minggu, 2022/05/22 19:26
Ilustrasi-Narkoba

2 Warga Perumnas Mandala Pengedar Narkoba Ditangkap

Minggu, 2022/05/22 19:23

“Tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan perbuatan pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Putusan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerimanya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 4 Kg ganjaJaksa Penuntut Umum Anwar KatarenPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang 3Sidang Ganjasidang narkobaSidang NarkotikaTerdakwa Ardi Fidarta
Previous Post

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Next Post

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Related Posts

Edy-Rahmayadi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Tunjuk Plh 2 Daerah, Poldasu Awasi Distribusi Minyak Goreng dan 2 Warga Perumnas Mandala Edarkan Narkoba

Minggu, 2022/05/22 20:26
Sekretaris-Komisi-IV-DPRD-Kota-Medan,-M-Afri-Rizki-Lubis
Medan

DKP Kota Medan Diduga Belum Data Semua TPU

Minggu, 2022/05/22 19:26
Ilustrasi-Narkoba
Medan

2 Warga Perumnas Mandala Pengedar Narkoba Ditangkap

Minggu, 2022/05/22 19:23
Polda-Sumut'
Medan

Ekspor CPO Kembali Dibolehkan, Polda Sumut Awasi Distribusi Minyak Goreng

Minggu, 2022/05/22 19:21
launching-Gereja-HKBP
Medan

Launching Tahun Kesehatian Gereja HKBP Laut Dendang Berlangsung Sukses

Minggu, 2022/05/22 14:40
Sembilan Cabang Olahraga Perebutkan Piala Wali Kota Medan
Lokal

Sembilan Cabang Olahraga Perebutkan Piala Wali Kota Medan

Minggu, 2022/05/22 13:57
Next Post
Soal Gugatan Kertebukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kiki Fatmala Sudah Siapkan Makam dan Warisan, Ini Fotonya yang Masih Menebar Senyuman

    Kiki Fatmala Sudah Siapkan Makam dan Warisan, Ini Fotonya yang Masih Menebar Senyuman

    31038 shares
    Share 12415 Tweet 7760
  • Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    28487 shares
    Share 11395 Tweet 7122
  • Adegan Ranjang Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian Tanpa Busana Bocor: Surprise!

    14175 shares
    Share 5670 Tweet 3544
  • Putri Hotman Paris Hutapea, Felicia Hutapea Yang Hot Bertato Menawan Warganet

    8315 shares
    Share 3326 Tweet 2079
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    16049 shares
    Share 6420 Tweet 4012

Recent News

BAVETI-ACEH

Baveti Aceh Sukses Pertahankan Gelar yang Kedua Kalinya

Minggu, 2022/05/22 23:23
MAXstream

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Minggu, 2022/05/22 23:00
Toba-Caldera

Toba Caldera Geopark Youth Siap Sukseskan Women20 Summit

Minggu, 2022/05/22 22:00
Gubsu-paskah-paroki

Gubernur Sumut Hadiri Perayaan Paskah se-Paroki Santo Yosep Delitua

Minggu, 2022/05/22 21:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BAVETI-ACEH

Baveti Aceh Sukses Pertahankan Gelar yang Kedua Kalinya

22 Mei 2022
MAXstream

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

22 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.