MEDAN, Waspada.co.id – KPK akhirnya menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (19/1). Penangkapan ini atas dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur.
Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Cs juga beserta barang bukti uang sebesar Rp786 juta. Tak hanya Terbit Rencana, saudara kandungnya juga turut terlibat dalam kasus tersebut. Berikut kronologi penangkapannya sebagaimana dijelaskan KPK dalam pointers konferensi pers, Rabu (19/1) malam tadi;
KPK mendapat informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR.
Selanjutnya pada Selasa (18/1), Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah. Sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA, saudara kandung Terbit Rencana (TRP)) dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi (kafe) di Binjai.
MR kemudian menemui MSA, SC dan IS di Kafe tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai.
Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP di Langkat untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekira pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis OTT ini, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/1).
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging-angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
“Barang bukti diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” kata Ghufron. Setelah itu, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi menjatuhkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Terbit, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (wol/pel/d2)
Discussion about this post