MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengungkapkan kasus korupsi apa yang menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menjelaskan kasus yang menjerat Bupati Langkat itu masih dalam permintaan keterangan dan klarifikasi dari para pihak yang diamankan.
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya, Rabu (19/1).
Dikatakan Ali, pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” katanya.
Sayangnya, saat disinggung Waspada Online, kasus korupsi apa yang menjerat Bupati Langkat itu, Ali Fikri belum dapat memberikan jawaban.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post